Sunday, June 15, 2025
spot_img
HomeBolmong RayaKPU Bolmong Buka Rakor Teknis Pendaftaran dan Pemeriksaan Bapaslon

KPU Bolmong Buka Rakor Teknis Pendaftaran dan Pemeriksaan Bapaslon

BOLMONG, MKS

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Afif Zuhri didampingi Anggota KPU Bolmong, Alfian B. Pobela dan Sandi Satria Dama membuka kegiatan Rapat Koordinasi Teknis Pendaftaran dan Pemeriksaan Kesehatan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Tahun 2024 bersama Partai Politik dan Stakeholder, Sabtu (24/8/2024).

Dalam sambutannya beliau menyampaikan, tujuan pelaksanaan rapat koordinasi ini ialah untuk mengkoordinasikan hal-hal teknis dalam pelaksanaan pendaftaran dan pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon (bapaslon) agar dapat berjalan lancar dan sukses, mengingat tahapan ini merupakan tahapan yang krusial dan akan menjadi perhatian publik.

Pada kesempatan yang sama, Pj Bupati Bolmong dr Jusnan C Mokoginta MARS yang diwakili Staf Ahli Bupati Yanny Aldi Pudul menyampaikan harapannya agar melalui rakor ini pelaksanaan pendaftaran dan pemeriksaan bakal pasangan calon nantinya dapat berjalan sukses, serta dapat tercipta suasana yang kondusif agar semakin memudahkan KPU Bolmong untuk melaksanakan tahapan-tahapan pencalonan selanjutnya.

Dalam sesi penyampaian materi yang dipandu oleh Ketua JPPR Bolmong Budi Nurhamidin, menghadirkan narasumber Kapolres Bolmong AKBP MUHAMMAD CHAIDIR, S.H., S.I.K., M.M., Sekretaris Dinas Kesehatan Pemkab Bolmong Yusuf Detu, S.Kep.Ns., Kasubbag Umum BNNK Bolmong Faradilla Schoe, SS., serta Kabag Ops Polres Kotamobagu Kompol Luther Tadung.

Di sesi akhir kegiatan, Anggota KPU Bolmong Divisi Teknis Penyelenggaraan  Alfian B. Pobela menyampaikan bahwa terkait dengan dalam penyelenggaraan tahapan Pendaftaran Pasangan Calon ini KPU akan memedomani Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Pertimbangan Hukum Nomor 70/PUU-XXII/2024 tanggal 20 Agustus 2024, sehingga penetapan syarat pencalonan yang sebelumnya telah ditetapkan oleh KPU Bolmong akan dicabut dan akan diterbitkan keputusan yang memedomani amar putusan MK dimaksud. (at)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments