Manado, MKS
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulawesi Utara (Sulut), Paula Runtuwene, menyoroti belum terealisasinya satu pun rancangan peraturan daerah (Ranperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, sementara pembahasan Propemperda 2027 mulai dilakukan.
Hal tersebut disampaikan Paula dalam rapat kerja Bapemperda DPRD Sulut yang membahas Ranperda prakarsa gubernur untuk penyusunan Propemperda 2027, Selasa (20/10/2026), di ruang rapat serbaguna kantor DPRD Sulut.
Paula mengungkapkan, persoalan tersebut menjadi perhatian saat dirinya menghadiri rapat koordinasi produk hukum daerah yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) pada 9 Oktober 2026. Dalam kegiatan itu, ia menerima catatan terkait perkembangan pembentukan peraturan daerah di Sulawesi Utara.
Menurut Paula, Ditjen Otda mengingatkan agar pembahasan Propemperda tidak hanya berfokus pada rencana tahun 2027, tetapi juga memperhatikan realisasi program tahun 2026 yang hingga kini belum menunjukkan hasil.
“Dari sembilan Ranperda, belum ada satu pun. Ini menjadi koreksi bagi kita. Jadi, perlu dipacu lagi. Apa yang membuat Propemperda 2026 ini menjadi tersendat,” ungkap Paula, mengutip peringatan yang disampaikan dalam rapat koordinasi tersebut.
Ia menegaskan, penyelesaian Ranperda merupakan tanggung jawab bersama pihak eksekutif dan legislatif. Karena itu, Bapemperda DPRD Sulut juga harus mengambil peran aktif untuk mendorong percepatan pembahasan hingga penetapan Ranperda.
Paula juga menyampaikan bahwa dalam rapat koordinasi tersebut, Ditjen Otda mengingatkan batas waktu pengajuan Ranperda pada minggu keempat November.
Menurutnya, peringatan itu harus menjadi perhatian serius bagi Bapemperda, terutama dalam membangun koordinasi dengan pimpinan eksekutif agar Ranperda prakarsa pemerintah daerah dapat segera diproses.
“Ini menjadi tanda awas bagi kita. Urgensi bagi kita menghadirkan pimpinan eksekutif untuk mendorong Ranperda inisiatif dari eksekutif. Jadi, tinggal satu bulan lagi,” tegasnya.
Paula berharap seluruh pihak terkait segera mengambil langkah konkret untuk mempercepat pembahasan Ranperda yang masuk dalam Propemperda 2026. Ia mengingatkan, penyusunan program legislasi untuk tahun berikutnya harus berjalan beriringan dengan penyelesaian pekerjaan yang belum tuntas.
“Kita bahas 2027, tapi belum ada satu pun 2026 yang sudah selesai,” tandasnya. (arfin tompodung)





