Tuesday, June 9, 2026
spot_img
HomePolitikDesak Kemudahan Akses Perda RTRW dan Petanya, Cindy: Biar Masyarakat Tahu Wilayahnya...

Desak Kemudahan Akses Perda RTRW dan Petanya, Cindy: Biar Masyarakat Tahu Wilayahnya Masuk Kawasan Apa

Manado, MKS

Wakil Ketua Pansus Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Sulut, Cindy Wurangian mendesak agar peraturan daerah (perda) RTRW dan peta-petanya bisa diakses dengan mudah oleh publik. Ini penting agar masyarakat tahu wilayah mereka tinggal masuk dalam kawasan apa.

Hal itu disampaikan Wurangian saat rapat penyempurnaan Hasil Evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Ranperda RTRW Provinsi Sulut, Senin (8/6/2026), di ruang rapat serba guna kantor DPRD Sulut. Ia menyampaikan, Perda RTRW ini merupakan pedoman kita yang hidup di Sulut dan termasuk investor yang mungkin nanti berinvestasi di Sulut sehingga perlu diaksus publik dengan mudah.

“Maka perlu dipermudah akses, baik perda itu sendiri termasuk semua peta-peta yang berkaitan dengan RTRW ini,” kata Wurangian.

Baginya, ini perlu dilakukan agar masyarakat tahu tanah dan wilayah mereka berada di kawasan apa dalam RTRW.

“Sehingga masyarakat mengetahui apakah tanah mereka, wilayah pesisir dimana mereka tinggal itu masuk dalam kawasan apa, zona apa dan itu harus disajikan kepada masyarakat. Kita semua bisa gunakan gadget dan bisa diinformasikan secara online tidak perlu diberikan satu persatu hard copynya tapi harus bisa diakses dengan mudah dan informasi yang jelas,” ucapnya.

Dirinya berharap, RTRW ini dibuat agar ada kepastian hukum dan bukannya menimbulkan persoalan di tengah masyarakat.

“RTRW ini kita bahas agar supaya ada kejelasan dan kepastian hukum untuk kita smeua selama 20 tahun ke depan dan tidak sebaliknya merugikan masyarakat atau menciptakan konflik di tengah tengah masyarakat,” katanya. (arfin tompodung)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments