Manado, MKS
Pemikiran kritis anggota dewan Cindy Wurangian mencuat dalam rapat penyempurnaan Hasil Evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda RTRW tersebut menyoroti luas area pertambangan dan jumlah blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang dinilai berubah-ubah.
Cindy menyampaikan, pada saat pembahasan berkaitan dengan ketentuan khusus pertambangan, sebelumnya didapati area pertambangan termasuk potensi pertambangan yang diarsir luasnya satu juta hektare. Sedangkan luas daratan Sulut kurang lebih jika dibulatkan ke atas sebesar 1,5 juta hekatare. Pada saat pembahasan, pihaknya telah memberikan masukan-masukan dan pertimbangan berkaitan dengan jumlah tersebut sehingga terjadi penurunan luas area pertambangan.
“Di dokumen terakhir karena dalam pembahasan-pembahasan kami sudah memberikan masukan-masukan agar dipikirkan kembali apakah kita benar-benar ingin membuka potensi tambang seperti itu dan akhirnya dari angka-angka itu perlahan-lahan tapi pasti mulai turun dari satu juta hektare, turun ke 900 (hektare), turun ke 700 (hektare),” ungkap Cindy dalam rapat antara pansus Ranperda RTRW dan Pemprov Sulut, Senin (8/6/2026).
Lanjut politisi Partai Golkar ini, pada bulan September 2025 saat di Jakarta, Gubernur Sulut Yulius Selvanus sempat membacakan dalam materi presentasi khusus membahas WPR, luas wilayah pertambangan turun menjadi 170 ribu lebih hektare. Sementara data yang diberikan kepada mereka sebelum rapat penyempurnaan tersebut luasnya menjadi 386 hektare.
“Data yang diberikan kpada kami satu hari kerja lalu (hari Jumat pekan lalu, red) saya lihat menjadi 386 ribu, di dalamnya termasuk emas bebatuan kontrak karya dan termasuk potensi (pertambangan, red),” ucap Cindy.
Gambaran ini menurutnya, terjadi beberapa kali perubahan. Maka dari itu dirinya meminta agar ada penjelasan dari pihak perangkat daerah terkait.
“Maka kami mohon ada penjelasan yang tidak hanya secara lisan tapi dipaparkan di layar. Agar jika ada masyarkat yang tanya angka ini berapa kita tahu, berkaitan kepastian angka ini sebenarnya berapa. Tadi pak ketua pansus sempat bertanya apakah ada berubah tapi jawabannya tidak tapi saya lihat angkanya berubah. Mungkin ada perubahan di situ yang perlu ditelusuri akhirnya seperti apa, perlu ada penjelasan. Dari 386 hektare yang sudah diarsir dalam ketentuan khusus pertambangan dipilah-pilah emasnya berapa, bebatuannya berapa, kontrak karya berapa,” ujar Cindy.
Termasuk meminta penjelasan mengenai WPR karena datanya juga dinilai berubah-ubah. Masyarakat sangat menanti-nantikan berkaitan dengan kepastian jumlah bloknya berapa.
“Termasuk WPR yang sangat dinanti-nantikan masyarakat harus ada kejelasan karena angkanya suka berubah-ubah, ada bilang 40 (blok), 30, 63 kage so jadi 30 ulang. Jadi masih ada kebingungan di masyarakat mohon kita menyempurnakan perda ini perlu ada kejelasan informasi berkaitan dengan ketentuan khusus tambang di dalamnya ada WPR,” tegasnya.
“Dan summary atau ringkasan per kawasan, ada kawasan hutan yang berkurang berarti secara total ada kawasan lain yang bertambah misalnya dari hutan jadi pariwisata atau pertanian atau pertambangan. Itu akan jadi pegangan kita. Pariwisata di Sulut berapa hektare, pemukiman berapa hektare dan ketika di total itu jadi luas provinsi Sulut itu akan jadi pegangan kita,” tambahnya. (arfin tompodung)





