Manado, MKS
Panitia Khusus (Pansus) Tata Tertib (Tatib) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) kembali melakukan rapat pembahasan lanjutan, Senin (20/4/2026), di ruang rapat Komisi IV DPRD Sulut.
Dalam pembahasan tersebut salah satunya mengangkat terkait dengan anggota dewan dalam menghadiri undangan acara dan kegiatan. Anggota Pansus Ruslan Abdul Gani menyoroti soal pengalamannya sebagai undangan anggota DPRD Sulut namun mendapat tempat di belakang.
Selain itu, Ketua Pansus Tatib Roy Roring menyentil juga mengenai kehadiran anggota dewan dalam sebuah acara atau kegiatan untuk perlu adanya koordinasi mengenai isi acara. Dirinya meminta anggota Sekretariat DPRD untuk memperhatikan hal tersebut.
“Kalau ada undangan acara harus dikonfirmasi, itu apakah hanya hadir, mau berikan sambutan atau ada yang mau ditandantangani, harus diperjelas petunjuknya,” ujar Roring seraya menambahkan, perlu ada protokol bagi anggota dewan yang hadir.
Pansus juga membahas pasal 138 yang berbicara mengenai kunjungan kerja anggota dewan. Roring mengatakan, misalnya saat anggota dewan ada kegiatan di luar daerah, jika hanya satu kegiatan maka hanya 4 hari, kalau tambah lagi satu kegiatan maka hanya bisa ditambah tiga hari.
“Jadi maksimal kita hanya dapat tujuh hari. Kalau lebih dari satu SPT (surat perintah tugas). Bisa ditambah hari, jadi kalau sudah ada surat tugas baru,” ujar Roring.
Ia juga meminta supaya perlunya membuka ruang jika dalam keadaan darurat maka di hari libur bisa melaksanakan kegiatan dewan.
“Buka ruang kalau ada keadaan darurat harus dibuka untuk dilakukan kegiatan. Misalnya paripurna atau kunjungan kerja ke pasar tidak harus di hari kerja,” ucap politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini. (arfin tompodung)





