Manado, MKS
Anggota Komisi 2 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) Jeane Laluyan merasa bingung dengan penganggaran di Koperasi Merah Putih. Legislator Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut ‘menguliti’ persoalan tersebut mulai dari sumbernya hingga kepada peruntukkannya.
Ragam pertanyaan terkait anggaran Koperasi Merah Putih dilontarkan Laluyan saat rapat dengar pendapat Komisi 2 dengan Dinas Koperasi dan UMKM Sulut, Senin (2/3/2026), di ruang rapat Komisi 2. Menurutnya, ada beberapa versi yang mereka dengar saat turun lapangan berkaitan dengan penganggaran koperasi merah putih. Ia mengatakan, dari yang ia dengar bahwa total setiap desa/kelurahan itu menerima sebesar Rp3 miliar. Sementara ada juga yang menyebut, dana desa dipotong 58 persen yang diperuntukkan bagi koperasi merah putih.
“Saya bingung mau percaya yang mana. Kami berbicara dengan pengurus koperasi mereka juga bingung. Semua dana mereka tanggung. Belum ada kucuran dari pemerintah,” tuturnya.
Berikutnya ia mengatakan, Rp 3 miliar itu adalah pinjaman yang harus dikembalikan selama 5 tahun ke depan. Bila dalam lima tahun tidak dikembalikan apa yang menjadi sanksi. Ia pula mempertanyakan siapa penjamin dalam koperasi tersebut untuk uang yang dipinjam. “Tiga miliar itu ada jaminan lembaga tertentu atau cuma ya sudah dipake saja,” ungkapnya.
Ia juga mempertanyakan soal anggaran di kelurahan. Bila koperasi merah putih yang di desa bisa mendapat anggaran dari dana desa maka sumber dana untuk kelurahan berasal dari mana. Laluyan pula meminta agar Rp1,7 miliar dari plafon Rp3 miliar untuk lahan dan bangunan bisa mempekerjakan pekerja lokal dalam pengerjaan pembangunan fisik.
“Kalau bisa libatkan tukang-tukang karena mereka butuh pekerjaan,” ucapnya.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, Tahlis Galang menjelaskan, setiap koperasi merah putih itu mendapatkan Rp3 miliar yang dipinjam dari bank Himbara. Dana ini harus dilunasi dalam jangka waktu 5 tahun. Dari dana Rp3 miliar itu, Rp1,7 miliar diperuntukkan bagi pembangunan fisik gedung. Sisanya Rp1,3 miliar bisa untuk usaha atau membeli kendaraan.
Saat ini di Sulut telah ada 100 koperasi merah putih dan terus bergerak bertambah. Hingga Februari 2026 angkanya sudah menjadi 100 lebih.
“Ada yang sudah punya gedung, ada yang proses pembangunan. Ada yang belum ada sama sekali. Ada yang mereka pinjam lahan. Total yang saat ini sedang pembangunan 151 gerai atau lokasi. Satu unit sudah selesai dibangun di Sulut nilainya Rp1,7 miliar. Nilai bangunan ini tetap diperhitungkan sebagai kredit koperasi yang harus dikembalikan. Perlakuannya seluruh Indonesia sama. Mana yang sudah siap lahan itu yang akan dibangun,” katanya.
“Kita koordinasi dengan kabupaten kota untuk percepatan minimal sudah ada gerainya yang dibangun,” tambahnya.
Tahlis juga menjelaskan terkait penjaminnya yakni pengurus yaitu ketua, sekretaris, bendahara. Kemudian penjamin kedua dana desa bagi koperasi yang ada di desa. Pengurus ini tidak boleh orang yang punya riwayat kredit macet. Koperasi merah putih juga ada biaya membuat notaris. Kalau yang ada di desa bisa diambil dari dana desa namun kalau di kelurahan dianggarkan pemerintah daerah namun sejauh ini pembuatan notaris sudah tidak bermasalah.
“Sejauh ini kegiatan yang baru berjalan, mereka hanya berharap dari kredit keanggotaannya sebagai koperasi namun rata-rata belum bajalan. Koperasi yang sudah melakukan operasional simpanan pokok nilainya baru 25 persen dan yang ada baru tingkat kepengurusan tapi anggota yang melibatkan masyarakat masih minim,” ujarnya.
Terkait dana 58 persen dari desa untuk koperasi merah putih menurutnya agak sulit. Hingga saat ini juga masih berpolemik. Hal itu karena desa bisa memberikan sebagian dana desa ke koperasi merah putih namun koperasi merah putih tidak bisa mengeluarkan anggarannya untuk desa.
Menurut Tahlis, koperasi merah putih memang agak sedikit unik. Harusnya koperasi milik anggota dan bukan pemerintah. Kalau dia milik anggota maka yang bertanggung jawab adalah anggota. Asetnya ada dalam modal bersama. Namun masalahnya modal dan hal-hal lain banyak yang justru harus diintervensi pemerintah. (arfin tompodung)





